yaaaaa,,, dan kali ini guys saya akan membahas bagaimana pembuatan WORKING VISA ke jepang, di Sini perlu saya jelaskan bahwa untuk pembuatan working visa itu harus berdasarkan KTP atau daerah atau tempat KTP di keluarkan.
perlu di ketahui untuk pembuatan untuk working visa nya adalah sesuai dengan daerah yurisdiksi, visa akan di proses di konsulat yang sesuai dengan Wilayah yurisdiksi masing-masing, guys kalian bisa klick disini untuk melihat wilayah yurisdiksinya
kalau kalian ingin membuat visa berkunjung sementara itu dapat diurus untuk daerah sekitar jakarta dapat diurus di lotte evenue Jakarta diharuskan sebelum kesana
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa
|
bagi yang ingin membuat visa working kalian harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan Visa Khusus ini untuk pelajar, pelatihan untuk waktu sementara dan bekerja
- Paspor cek tanggal expire nya
- Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- Foto kopi KTP
- Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya)
- KK atau kartu keluarga fotocopinya
- ijasah kalau ada, fotocopy saja disiapkan
- ticket pesawat, kapan berangkatnya fotocopy, kemaren pas saya mengajukan visa working saya menyiapkan saja biar sewaktu-waktu ditanya gak kebingungan.
kemaren waktu pengurusan saya membutuhkan waktu 4 – 5 hari kerja saja, ketika mengajukan pada hari jumat maka visa akan selesai pada hari selasa minggu berikutnya dan untuk pengajuan dari jam 8.30 s/d 12.00 dan untuk pengambilan dari jam 13.30s/d 15.00 jantam lupa pada saat pengambilan untuk menyiapkan kertas yang diberikan pihak kedutaan pada saat pembuatan. untuk pembuatan visa working di kenakan biaya 360.000 rupiah dan sebaiknnya disiapkan yang pas ya,